BKAD Pastikan Tak Kecolongan Gaji terkait Gubernur “Lantik” Pejabat yang Meninggal dan Pensiun

Medan1050 Dilihat

MEDAN || Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Ismael Panerus Sinaga memastikan Pemprov Sumut tidak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun yang pensiun.

Hal ini ditegaskannya menjawab wartawan Jumat (24/3/2023) pagi menyusul terjadi kesalahan dalam pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, pada Selasa (21/02/2023) kemarin.

Karena kesalahan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pun “melantik” pejabat yang meninggal dunia dan yang telah pensiun menjadi pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut.

Kepala Badan Kepegawaian (BK) Sumut Safruddin juga sudah mengakui memang terjadi kesalahan pihaknya yang dipicu karena ada kesalahan data yang ada pada aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg). Karena kesalahan data yang tidak update tersebut pejabat yang sudah meninggal tiga tahun lalu dan juga yang sudah pensiun tercatat dalam daftar pejabat yang dilantik Gubernur.

Namun terkait gaji Kepala BKAD Ismael Sinaga tegas menyatakan soal gaji tidak ada masalah, karena begitu seseorang itu meninggal dan yang pensiun gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif, karena selanjutnya berlaku pembayaran dalam bentuk dana pensiun.

“Untuk gaji, kita pakai sim gaji pak..terpisah dengan simpeg,” jelas Ismael Sinaga, seraya menegaskan dalam permasalahan ini terkait pembayaran gaji pihaknya tidak ada kecolongan.

Sebelumnya Kepala BK Safruddin mengemukakan karena memang sifatnya pengukuhan maka cocokkan data ASN yang akan dilantik dengan Simpeg, tidak ada masalah. “Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Safruddin.

Data ASN pada Simpeg itu, sebut Safruddin, ternyata belum diperbarui, dimana ada ASN sudah masuk pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, beberapa nama ASN tersebut, masih tertera di aplikasi itu.

“Ternyata yang bersangkutan itu masih terdaftar namanya di Simpeg. Seharusnya kan harus di update, ini sebenarnya soal update data,” jelas Kepala BK Safruddin.

Safruddin mengungkapkan kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpin di BK Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.

“Jadi apapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang dirugikan, kan tinggal ralat SK (Surat Keputusan) nya. Ini lah akan segera di ralat,” kata Safruddin.

Safruddin mencontohkan ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporan secara administrasi, bahwa dirinya sudah meninggal dunia. Sehingga secara sistem kepegawaian masih tertera namanya.

Sedangkan, ASN tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia 3 tahun lalu. “Memang nama dia (ASN meninggal dunia). Tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanya ternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya),” ujar Safruddin. ** (DISKOMINFO SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *