Sosperda No: 05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Parlindungan: Siap Memfasilitasi Keluhan Warga Mabar, Medan Deli

Politik2514 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Parlindungan SH MH menegaskan, dirinya siap memfasilitasi dan menjembatani apa yang menjadi keluhan masyarakat Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli dan kemudian akan ditindaklanjuti kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dicari solusinya.

““Saya sebagai wakil rakyat, punya tanggungjawab membantu memfasilitasi dan menjembatani ke Pemko Medan guna menyelesaikan apa saja selama ini menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat,” kata Parlindungan ketika melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XI TA 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (26/11/2023) di Jalan Manggaan IV Gang Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan di Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli tersebut.

TEKS FOTO: Anggota DPRD Kota Medan, Parlindungan SH MH saat melaksanakan Sosperda ke XI TA 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (26/11/2023) di Jalan Manggaan IV Gang Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.(Foto:informasiterpercaya.com)
TEKS FOTO: Anggota DPRD Kota Medan, Parlindungan SH MH saat melaksanakan Sosperda ke XI TA 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (26/11/2023) di Jalan Manggaan IV Gang Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.(Foto:informasiterpercaya.com)

Tidak hanya diacara ini saja, kapan dan dimana saja, kata Parlindungan, siap menampung aspirasi warganya. “Kalau ada masalah, sampaikan saja, saya akan memperjuangkannya. Melalui tim saya selaku kader Partai Demokrat boleh juga disampaikan,” sebutnya.

Ditambahkannya, selaku wakil rakyat harus bekerja untuk masyarakat. Maka itu, aspirasi masyarakat perlu ditampung. “Saya ada buka Call center pengaduan misalkan di Facebook, TikTok, Twitter dan Instragram. Silahkan ditulis semua keluhan bapak dan ibu nanti saya fasilitasi dan jembatani ke Pemko Medan agar semua masalah dapat diselesaikan sebagaimana mestinya,” kata Parlindungan.

TEKS FOTO: Ratusan masyarakat mengikuti pelaksanaan Sosperda ke XI TA 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (26/11/2023) di Jalan Manggaan IV Gang Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.(Foto:informasiterpercaya.com)
TEKS FOTO: Ratusan masyarakat mengikuti pelaksanaan Sosperda ke XI TA 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (26/11/2023) di Jalan Manggaan IV Gang Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.(Foto:informasiterpercaya.com)

Kegiatan Sosperda ini langsung dipandu Haris Ricardo Sipahutar dan kemudian diteruskan pembacaan doa dibawakan oleh ustadz Al Ikhsan SPdi disaksikan Wali Kota Medan ke 17 priode 2019-2020 H Akhyar Nasution, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan diwakili Koordinator PKH Dinsos Kota Medan Dedy Erwanto Pardede, Asril Dana mewakili Camat Medan Deli, Medan, Lurah Mabar diwakili Kasipem Redy Sahputra, Kepling 14 Sulistiawati dan tokoh masyarakat.

Dihadapan ratusan masyarakat Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Parlindungan selaku Anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) ke III meliputi Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung mengatakan, masalah kemiskinan sudah diatur dalam Perda No. 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

TEKS FOTO: Wali Kota Medan ke 17 priode 2019-2020 H Akhyar Nasution saat memberikan sambutannya pada acara Sosperda ke XI TA 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (26/11/2023) di Jalan Manggaan IV Gang Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.(Foto:informasiterpercaya.com)

TEKS FOTO: Wali Kota Medan ke 17 priode 2019-2020 H Akhyar Nasution saat memberikan sambutannya pada acara Sosperda ke XI TA 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (26/11/2023) di Jalan Manggaan IV Gang Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.(Foto:informasiterpercaya.com)

“Artinya, pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan tidak melepas tanggung jawab terhadap warganya. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut,” kata Parlindungan Caleg DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat nomor urut 02.

TEKS FOTO: Sosperda ke XI TA 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (26/11/2023) di Jalan Manggaan IV Gang Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.(Foto:informasiterpercaya.com)
TEKS FOTO: Sosperda ke XI TA 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (26/11/2023) di Jalan Manggaan IV Gang Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.(Foto:informasiterpercaya.com)

Nah untuk itu, politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, di dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

TEKS FOTO: Sosperda ke XI TA 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (26/11/2023) di Jalan Manggaan IV Gang Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.(Foto:informasiterpercaya.com)

TEKS FOTO: Sosperda ke XI TA 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (26/11/2023) di Jalan Manggaan IV Gang Rahayu Lingkungan 14 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.(Foto:informasiterpercaya.com)Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelum acara ini berakhir, Parlindungan dilakukan tanya jawab kepada masyarakat yang menghadiri Sosperda. Salah satu masyarakat yang hadir mengaku bernama Budiono warga Lingkungan 4 Kelurahan Mabar, Medan Deli mengatakan, di lingkungan tempat tinggalnya persisnya dibagian timur hingga saat ini belum masuk PDAM. “Untuk itu, melalui Sosperda ini saya memohon kepada Bapak Parlindungan selaku Anggota DPRD Kota Medan membantu supaya kami mendapatkan air bersih PDAM,” pinta Budiono.

Parlidungan pun menyahuti keluhan dari Budiono dan memintanya supaya warga bagian timur membuat surat kepadanya dan siap memfasilitasi agar air bersih dari PDAM dapat dinikmati warganya. “Saya siap membantu memfasilitasi masalah yang dialami warga bagian timur pak,” kata Parlindungan.

Selain itu, Asih warga Lingkungan 4 keluhannya terkait bantuan lansia. Dia (Asih) mengatakan, bantuan lansia dah cair tahun 2022 lalu dari bank, namun orantuanya sudah meninggal bagaimana caranya supaya uang tersebut dapat diambil.

“Parlindungan juga menyarankan agar Buk Asih mendatangi pihak bank dan menanyakan apa saja syaratnya. “Gampang itu buk. Datangi aja pihak bank dan tanya syaratnya baru lah ibu memenuhinya Pokoknya gampang mengurusnya,” ujar Parlindungan.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *