Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Begini Reaksi Syahrul Yasin Limpo

Kriminal308 Dilihat

JAKARTA || Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bagaimana respons SYL?

Hal ini ditanyakan kepada SYL usai dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). Dengan singkat, SYL mengatakan dirinya masih menjalani proses hukum.

“Saya berproses hukum ini sekarang,” ujar SYL.

Dirinya pun lanjut berjalan memasuki mobil tahanan KPK. Ketika kembali ditanya soal kasus Firli, dirinya hanya memberikan anggukan kepala.

Status Tersangka Firli
Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.

Polisi belum menjelaskan kontruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *