Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, FPKS: Jangan Ada Lagi Kekerasan, Diskriminasi dan Eksploitasi Anak di Kota Medan

Politik788 Dilihat

MEDAN || FPKS DPRD Kota Medan mengharapkan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan, diantaranya terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak. Lahirnya produk hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi angka stunting.

“Perlu kami sampaikan bahwa terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan haknya tanpa ada perlakuan yang diskriminatif, ” kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Abdul Latief Lubis saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/11/2023).

Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada kota layak anak dan mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak. Sehingga dapat terciptanya Kota di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kami (FPKS-red) dengan adanya aturan baru ini kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak dapat berkurang bahkan kasus ini bisa hilang sehingga Kota Medan menjadi Kota percontohan untuk Kota Layak Anak. Dengan berkurangnya kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak, hal ini menguatkan dalam proses pembangun sumber daya manusia yang berkualitas, ” kata Latif.

Kemudian, Fraksi PKS meminta dengan diberlakukannya Perda ini, jangan ada lagi eksploitasi tehadap anak di jala-jalan Kota Medan (Persimpangan Lampu Merah).

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan jika perda ini sudah diberlakukan, ” harapnya.

Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini, angka stunting terhadap anak dapat berkurang di Kota Medan dan penanganan terhadap kasus stunting pada anak dapat lebih optimal.

“Kami juga berharap agar anak disabilitas di Kota Medan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak yang lain, ” harapnya lagi.

Dalam persoalan ini, FPKS mendorong penyelenggaraan produk hukum ini di masyarakat dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 2.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *