MEDAN || Tim terpadu penertiban bangunan liar yang berada di atas aset tanah milik Pemko Medan di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (9/11).
Didukung aparat TNI dan Polri, tim terpadu membongkar paksa pagar, plang, pondok dan bangunan sejenis lainnya yang didirikan di atas aset strategis itu.
Operasi penertiban aset tanah Pemko Medan ini relatif lancar. Suasana cukup kondusif dan tanpa kendala yang berarti.
Aset tanah seluas 265.135 m² milik Pemko Medan ini beralas HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan BPN pada 1990.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain Lubis, menyebutkan, langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan sebab Pemko Medan juga telah memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah itu.
Salah satu fungsi yang direncanakan, ungkapnya, pada sebahagian aset HPL itu akan dijadikan Depo BRT Mebidang.
“Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini,” ucapnya di sela-sela penertiban itu.
Dia menambahkan, penertiban dilakukan juga karena aktivitas yang ada di atas tanah tidak memiliki izin dari Pemko Medan sebagai pemilik HPL.
“Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Zulkarnain menyatakan, sebelum penertiban Pemko Medan telah memberikan Peringatan 1, 2, 3. Bahkan, tambahnya, pada 2022 peringatan juga telah disampaikan.
Selain itu, tambahnya, sebelum penertiban warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin itu telah diimbau agar segera menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela.
“Surat peringatan yang diberikan juga mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya,” ujarnya.
Dia berharap penertiban ini dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemko Medan di tempat lainnya tanpa perjanjian.
“Penertiban di atas tanah HPL Pemko Medan akan berkelanjutan. Warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela,” imbaunya seraya menegaskan,
seluruh aktivitas di atas HPL itu tidak memiliki perjanjian dengan Pemko Medan.***WASGO