MEDAN || Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode pemilihan penyedia secara e-purchasing dengan penyediaan barang/jasa pada katalog elektronik (e-Katalog) Pemerintah Kota Medan, Sekretariat DPRD Kota Medan bersama Bagian PBJ Setdako Medan menggelar sosialisasi kepada para pimpinan/wartawan perusahaan media/pers yang bertugas di DPRD Kota Medan, Kamis (2/11/2023).
Mewakili Sekretaris DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman tentang tata cara pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem e-Katalog Pemko Medan.
“Rekan-rekan media adalah mitra kerja kami di DPRD Medan. Untuk itu, hari ini kami bersama rekan-rekan dari Bagian PBJ berbagi pemahaman tentang tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan menggunakan metode e-Katalog kepada rekan-rekan media,” ucap Andres.
Dikatakan Andres, sosialisasi sistem e-Katalog sangat penting untuk dipahami oleh setiap perusahaan yang bekerjasa dengan Pemko Medan. Sebab dalam waktu dekat, semua pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa akan menggunakan sistem tersebut.
“Dan pastinya sistem ini merupakan bentuk transparansi pemerintah sekaligus mempermudah rekan-rekan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Sementara itu, saat menyampaikan sosialisasinya kepada para pimpinan maupun wartawan perusahaan media/pers, Ketua Tim Kerja Lingkup Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Medan, Johan mengimbau kepada setiap perusahaan media yang terdaftar di Sekretariat DPRD Kota Medan untuk segera mendafarkan diri ke e-Katalog Pemko Medan.
“Dengan terdaftar di e-Katalog Pemko Medan, maka kerjasama dalam pengadaan barang dan jasa akan semakin mudah untuk terjalin. Kami berharap, seluruh perusahan media/pers dapat segera mendaftarkan diri di e-Katalog Pemko Medan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Johan bersama tim dari PBJ Pemko Medan juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan media/pers, sekaligus memberikan penjelasan tentang tata cara pendaftaran di e-Katalog Pemko Medan.***WAHYU