Mahfud Bicara Pentingnya RUU Perampasan Aset demi Rampas Hasil Korupsi

Kriminal442 Dilihat

JAKARTA || Menko Polhukam Mahfud Md bicara pentingnya RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan sebagai undang-undang. Dia mengatakan regulasi itu penting demi merampas hasil korupsi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam sambutannya di acara Indonesia Integrity Forum 2023, Rabu (25/10/2023). Mahfud menyebut jumlah koruptor terus bertambah di berbagai sektor.

“Penegakan hukum yang dilakukan saat ini relatif sudah bagus, seiring dengan masifnya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. Namun di sisi lain, aktor dan oknum pelaku korupsi juga semakin bertambah dalam berbagai sektor,” kata Mahfud dalam sambutannya secara virtual.

Mahfud menyebut penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian hilir dari pemberantasan korupsi. Dia mengingatkan pencegahan perlu dilakukan lebih baik dengan regulasi, salah satunya aturan soal perampasan aset dan pembatasan transaksi uang kartal.

“Bagian hulu terletak dalam upaya pencegahan oleh Kementerian Lembaga dan Pemda serta oleh dukungan regulasi yang tepat dalam penanganan korupsi seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” ucapnya.

“Pendekatan ini akan memperbesar kemungkinan untuk mengambil kembali hasil tindak pidana tanpa dipengaruhi oleh keberhasilan atau kegagalan dalam penuntutan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana tersebut melalui peradilan pidana,” sambungnya.

Menurutnya, perampasan aset bisa dilakukan ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Dia mengatakan aturan itu juga bisa mencegah terdakwa yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

“Yang ketiga perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Yang keempat terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” tutur Mahfud.

Dia mengatakan pemerintah telah mendorong DPR untuk membahas RUU tersebut agar disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah diketahui sudah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.

“Saat ini pemerintah masih menunggu respons DPR RI untuk melakukan pembahasannya, apabila RUU ini berhasil disahkan maka tentu akan menjadi legacy yang baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.

“Pemerintah juga mendorong terbentuknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar upaya pemberantasan korupsi optimal, para pelaku tindak pidana pasti akan berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan karena transaksi yang dilakukan akan mudah dilakukan pelacakan,” pungkasnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *