JAKARTA || Batas usia pensiun PNS menjadi penting diketahui bagi PNS yang sedang menjabat ataupun masyarakat yang ingin menjadi PNS. Dengan begitu, para abdi negara ini kelak bisa mempersiapkan diri dan tabungan untuk kehidupannya di masa tua nanti.
Pemerintah sendiri sudah mengesahkan UU ASN terbaru yang di dalamnya mengatur tentang batas usia pensiun ASN, termasuk untuk PNS. Pada beleid tersebut, ada dua jenis kelompok jabatan, yakni manajerial dan non manajerial.
Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, JPT pratama, jabatan administrasi dan jabatan pengawas. Untuk non manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksanaan, dan diatur pula secara khusus tentang pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI maupun anggota Polri.
Perubahan nomenklatur itu sedikit banyak juga berpengaruh pada aturan batas usia pensiun ASN. Berikut ini merupakan pengaturan mengenia masa pensiun berdasarkan RUU ASN versi draft 25 September 2023.
UU ASN (Pasal 55)
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama; dan2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator;
b. Jabatan Nonmanajerial:1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Sedangkan, jika mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, maka batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS.
Dijelaskan bahwa batas usia pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sementara, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun. Selanjutnya, untuk PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.
Di sisi lain, batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya, yang sebelum PP ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
Kemudian PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang sebelum PP ini berlaku, maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa batas usia pensiun PNS khusus untuk jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.
2. PNS yang menduduki fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.
3. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
Demikian informasi terkait batas usia pensiun PNS yang berlaku saat ini. Semoga bermanfaat detikers!***DTK