93 Pegawai Diduga Terlibat Pungli Rutan, Kenapa KPK Cuma Jerat 15 Tersangka?

Kriminal296 Dilihat

JAKARTA || KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Padahal, ada 93 orang diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan kasus pungli ini. Lalu, kenapa cuma 15 orang yang dijadikan tersangka?

“Jadi ini adalah kelompok-kelompok yang memang sejak awal memiliki, mereka berkumpul dan kemudian memiliki (niat) jahat bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/3/2024). Asep mengatakan para pegawai lainnya banyak yang tidak mengetahui dan sekadar menerima ‘uang rokok’

“Yang lain-lainya, banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai ‘uang rokok’, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” kata dia.

Asep mengatakan hal itu membuat penanganannya dibedakan. Dia mengatakan pegawai dan mantan pegawai yang diduga memiliki niat jahat itu lah yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi penangananya kita bedakan, ada penanganan yang memang betul-betul ini kesepakatan jahat, punya niat jahat dan bersepakat dan ada yang hanya tidak mengetahui sebetulnya jadi dia menerima sebagian, nanti ada yang masuk etiknya kemudian nanti masuk disiplin dan yang ini masuk pidana,” ucapnya.

Tahan 15 Tersangka
KPK sebelumnya telah menahan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK. Para tersangka itu diduga melakukan pungli dengan total nilai Rp 6,3 miliar sejak tahun 2019 hingga 2023.

Dari jumlah itu, para tersangka menerima uang berbeda-beda. Berikut datanya:

– Karutan KPK Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK 2021 Ristanta mendapat masing-masing Rp 10 juta
– Petugas Rutan 2018-2022, Hengki; Petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana; Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi; Petugas Rutan KPK, Suharlan; Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim; Petugas Rutan KPK, Agung Nugroho; masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta
– Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Sebelum kasus pidana ini diumumkan, Dewas KPK telah melakukan proses etik terhadap 93 pegawai yang terlibat pungli. sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK.

Hasilnya, 78 orang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf di internal KPK. Selanjutnya, 12 orang diserahkan ke Setjen KPK karena perbuatan dilakukan sebelum Dewas KPK dibentuk. Kini, ada sisa tiga berkas perkara etik lagi yang masih ditangani Dewas KPK dalam kasus ini.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *