7 Fakta Oknum TNI AD Cuti Lebaran Malah Edarkan 52 Kg Ganja

Kriminal731 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Kopda N, oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten lantaran membawa ganja seberat 52 kg. Dia diamankan bersama seorang warga sipil.

Penangkapan Kopda N dan seorang berinisial PL itu berkat kerja sama BNN Banten dengan Bea Cukai. Kopda N bersama rekannya itu ditangkap di Tangerang, Banten.

“Kami sampaikan bahwa barang tersebut dikirim oleh oknum TNI ke daerah Tangerang untuk dilakukan transaksi, kemudian sempat transaksi sekali kemudian ditangkap pihak BNNP dan rekan-rekan lainnya,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang, Senin (8/5/2023).

Berikut 7 fakta oknum TNI AD bawa ganja 52 kg di Tangerang, Banten:

1. Identitas Oknum
Oknum prajurit TNI AD itu adalah Kopda N. Pria 33 tahun tersebut merupakan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh.

“Berasal dari informasi masyarakat bahwa ada yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang. BNN melakukan penggeledahan di dalam kost kamar PL dan N,” kata Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova.

2. Peran di Sindikat Narkoba
Kopda N merupakan kurir narkoba. Pun sipil berinisial PL (43).
Keduanya ditangkap pada Senin (1/5) di sebuah kontrakan, Sopono Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pukul 20.20 WIB.

Mereka membawa 52 kg ganja tersebut dari Aceh dengan mobil pribadi, dengan tujuan Tangerang.

3. Barang Bukti Sebanyak 3 Tas
Saat digeledah, petugas BNN menemukan 3 tas berwarna hijau yang berisi ganja. Ganja itu dibungkus menggunakan lakban coklat dan diberi kode A, B, C dan rencananya akan dijual di wilayah Banten.

“Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan barang bukti tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Banten,” tegasnya.

4. Kopda N Ngaku Baru Sekali Antar Ganja
Kepada petugas BNN, saat awal ditangkap, Kopda N mengaku baru sekali menjadi kurir ganja. Kopda N dan PL tiba di Tangerang pada Minggu (30/4).

“Ganja dibawa dari Aceh, jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penangkapan. Menurut pengakuan baru sekali, BNN RI sudah tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

BNN menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika. Untuk oknum TNI sendiri penangannya saat ini di Pomdam Jaya.

5. Kopda N Dijerat UU Narkoba
Kolonel Irsyad mengatakan pasal yang menjerat Kopda N sama seperti pasal yang dikenakan BNN untuk menjerat kurir berinisial PL. Irsyad menegaskan tak hanya hukuman pidana, Kopda N juga dijerat hukum pidana militer.

“Ancamannya sama, Ini kita gunakan Undang-undang Narkoba berlaku sama dengan orang sipil, ditambah lagi hukum pidana militer lainya, kita pasal lebih banyak,” tutur Irsyad Hamdie.

6. Kopda N Dijanjikan Upah Rp 100 Juta
Irsyad mengungkapkan Kopda N tergiur menjadi kurir narkoba. Kolonel Irsyad menyampaikan Kopda N dijanjikan Rp 100 juta.

“Imbalannya Rp 100 juta, menurut pengakuan, kalau ini sudah terjual. Pengakuannya baru satu kali (transaksi),” kata Irsyad.

Irsyad menuturkan Kopda N ke Tangerang sendiri dalam rangka cuti setelah Lebaran. Momen cuti Lebaran dia manfaatkan juga untuk mengedarkan ganja, namun keburu ditangkap.

7. Terancam Sanksi Pecat
Irsyad mengatakan Kopda N (33) terancam dipecat. Dia mengatakan N akan diproses hukum lebih dulu.

“Saya yakin yang bersangkutan hukumannya maksimal, proses hukum dulu baru pemecatan, kemudian setelah jatuh hukuman biasanya diserahkan ke lembaga pemasyarakatan bukan lembaga pemasyarakatan militer,” tegas Irsyad.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *