CILEGON || Tersangka kasus Kadin Cilegon minta proyek Rp 5 triliun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Total ada lima tersangka, termasuk Ketua Kadin Cilegon nonaktif Muhammad Salim.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan yang terjadi dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) dilakukan pada Senin (14/7/2025). Kejari Cilegon telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Banten.
“Tim jaksa penuntut umum setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan yang terjadi dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) yang menjerat para tersangka dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kasi Intel Kejari Cilegon Nasrudin melalui keterangannya, Selasa (18/7/2025).
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berbeda, Salim dijerat Pasal 160 KUHP, dan keempat orang lainnya, yakni Ismatulloh, Rupaji Zahuri, Isbatullah, dan Zul Basit, dijerat Pasal 368 KUHP.
Selain para tersangka, barang bukti berupa surat-menyurat dan risalah rapat juga diserahkan ke jaksa untuk kepentingan persidangan. Ada sekitar 45 barang bukti yang diterima jaksa dari penyidik Polda Banten.
A”Tujuan penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum yaitu dilakukan penelitian untuk dapat atau tidak berkas perkara berikut barang bukti tersebut dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Muh Salim saat menjabat Kadin Cilegon ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara dilakukan.
Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain terhadap Muh Salim, polisi menetapkan dua orang lain sebagai tersangka: Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50).
“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).
Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa melalui proses lelang. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.***DTK