2 Pria Bejat di Serang Cabuli 2 ABG dengan Modus Bancakan

Kriminal849 Dilihat

SERANG, informasiterpercaya.com || Dua pria berinisial AN (19) dan SA (21) ditangkap Satreskrim Polres Serang karena mencabuli anak di bawah umur. Dua pria ini memaksa dua korban yang masih ABG untuk berhubungan badan dengan modus diajak bancakan.

Korban anak adalah dua orang perempuan berusia 16 tahun. Korban adalah tetangga para tersangka di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang.

“Kedua orang ini diamankan karena memaksa bersetubuh dengan dua gadis di bawah umur yang juga tetangga kampungnya,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Kamis (8/6/2023).

Pencabulan oleh kedua tersangka dilakukan pada Minggu (7/5) bulan lalu, pukul 22.30 WIB. Dengan modus bancakan, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu teman mereka.

“Pada saat perbuatan asusila terjadi, pemilik rumah ataupun rekan tersangka tidak berada di tempat,” kata Yudha.

Setelah bancakan, korban malah dibawa ke dua kamar terpisah. Mereka merayu korban untuk berhubungan badan.

“Ajakan tersebut ditolak, namun kedua korban akhirnya tidak berdaya,” katanya.

Keesokan harinya, kedua korban lalu pulang ke rumah masing-masing. Orang tua korban sempat panik karena mencari mereka yang tidak pulang.

Kepada keluarga, mereka mengaku bahwa disetubuhi oleh kedua tersangka. Masing-masing keluarga kemudian melaporkan ke unit PPA Polres.

Beberapa kali, keluarga korban juga meminta tersangka datang ke rumah mereka. Pada Selasa (6/6) kemarin kedua tersangka akhirnya datang dan langsung dibawa ke Polres Serang.

“Kedua tersangka datang ke rumah korban dengan harapan selesai dengan musyawarah. Orang tua korban segera menghubungi PPA dan langsung mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Keduanya saat ini sudah ditahan di Polres Serang. Mereka disangkakan pasal tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.***DTK