2 Mobil Porsche yang Disita KPK Tak Ada di LHKPN Silmy Karim

Kriminal66 Dilihat

JAKARTA || KPK telah menyita sejumlah kendaraan, termasuk dua unit mobil Porsche, dari rumah mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Brawijaya, Jakarta Selatan. Kedua mobil merek Porsche itu tak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Silmy.

Dirangkum detikcom, Senin (8/6/2026), penyidik KPK menggeledah rumah Silmy di kawasan Brawijaya, Jaksel, pada Jumat (5/6). Penyidik kemudian membawa sejumlah kendaraan dari rumah Silmy.

Berdasarkan pantauan detikcom, ada dua unit mobil Porsche yang dibawa KPK. Selain itu, ada juga sejumlah sepeda motor Harley-Davidson dan beberapa sepeda yang dibawa.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut ada juga uang yang disita dari rumah Silmy. Dia belum menguraikan jelas asal-usul atau kepemilikan barang yang disita itu.

“Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Dilihat dari situs resmi KPK, Silmy melaporkan LHKPN pada 14 Maret 2026. LHKPN itu berisi harta kekayaan Silmy selama tahun 2025.

Dalam LHKPN itu, Silmy tercatat melaporkan kepemilikan tujuh alat transportasi. Berikut daftarnya:

1. Motor Harley-Davidson tahun 2003 hasil sendiri senilai Rp 450 juta

2. Motor Harley-Davidson tahun 1998 hasil sendiri senilai Rp 450 juta

3. Mobil Jeep CJ7 tahun 1988 hasil sendiri senilai Rp 275 juta

4. Mobil Mercedes-Benz 280E tahun 1979 hasil sendiri senilai Rp 500 juta

5. Mobil Toyota Land Cruiser tahun 1981 hasil sendiri senilai Rp 350 juta

6. Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 hasil sendiri senilai Rp 450 juta

7. Mobil Mercedes G63 tahun 2022 hasil sendiri Rp 6 miliar.

Total nilai kendaraannya Rp 8,4 miliar.

Kasus Jerat Silmy

Sebelumnya, Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy diduga melakukan pemerasan dalam rentang waktu 2022-2026. Pemerasan dilakukan sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

KPK menduga Silmy mendapat setoran Rp 100 juta per minggu dalam kasus ini. Total dugaan pemerasan sendiri sekitar Rp 145,5 miliar.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).***DTK