Syarat dan Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Ragam1706 Dilihat

JAKARTA || Buku nikah merupakan dokumen catatan pernikahan yang menunjukkan status warga negara yang telah secara resmi menikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS). Dokumen ini penting untuk dijaga.

Namun apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan seperti buku nikah yang mengalami kerusakan atau kehilangan, apakah bisa diperbaiki untuk minta dicetakkan dokumen yang baru? Bagaimana cara mengurusnya?

Menghimpun informasi dari laman resmi IndonesiaBaik dan Kementerian Agama (Kemenag), berikut informasi persyaratan dan tata cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang:

Syarat Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang:

Untuk mengurus dokumen buku nikah yang rusak atau hilang maka diperlukan sejumlah dokumen persyaratan yang meliputi dokumen berikut:

Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan
Pas foto pasangan ukuran 2×3 berlatar warna biru.

Cara Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang

Cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang untuk dapat diterbitkan dokumen yang baru, maka perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

-Datang langsung ke KUA tempat pasangan menikah
-Bawa dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan
-Ajukan permohonan ke petugas untuk mengurus buku nikah yang rusak/hilang
-Petugas akan memproses permintaan yang bersangkutan hingga selesai
-Dokumen baru buku nikah akan dicetak dan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Biaya Mengurus Buku Nikah Rusak/Hilang:

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *