JAKARTA || Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendapat informasi bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka di KPK. Lalu, apa kata KPK?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan menjelaskan perkembangan penggeledahan yang telah dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Kegiatan itu hanya akan dilakukan ketika sebuah kasus telah naik ke tingkat penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan,” kata Alexander saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9). Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Syahrul di kantor Kementan pada Jumat (29/9).
Menurut Alexander, sesuai prosedur di KPK peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus telah mengantongi dua alat bukti hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana.
“Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana,” jelas Alexander.
“Silakan simpulkan sendiri (sosok tersangka di korupsi Kementan),” sambungnya.
Mahfud Dapat Info Mentan Tersangka
Menko Polhukam Mahfud Md mengaku mendapat informasi bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menjadi tersangka di KPK. Namun dia enggan menjelaskan detail SYL menjadi tersangka dalam kasus apa.
“Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” kaya Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Mahfud belum tahu kapan keterangan resmi akan diumumkan oleh KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke KPK.
“Ya nanti tanya ke sana saja,” ujarnya.
Di tengah kasus korupsi kementeriannya, keberadaan Syahrul Yasin Limpo belum diketahui. NasDem mengatakan kadernya itu akan kembali ke Indonesia pada 5 Oktober.***DTK