Lurah Tak Bisa Langsung Nonaktifkan Ketua RW Pluit Tersangka Pelecehan

Kriminal585 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Plt Lurah Pluit Jason Simanjuntak menjelaskan alasan oknum Ketua RW terduga pelaku pelecehan seksual belum dinonaktifkan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Jason menegaskan tak bisa mengambil kebijakan sepihak.

“Kami tidak bisa langsung menonaktifkan ST sebagai Ketua RW 06. Harus melalui mekanisme Forum Musyawarah RW terlebih dahulu,” kata Jason Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

Mekanisme Forum Musyawarah RW merujuk pada Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Penonaktifan pun baru bisa dilakukan apabila ST sudah menerima putusan hukum tetap terhadap kasus yang dialaminya.

“Dalam aturan, ST tidak harus dinonaktifkan sebagai Ketua RW sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap,” jelasnya.

Selanjutnya, Kelurahan Pluit segera membentuk Forum Musyawarah RW dalam merespons status tersangka Ketua RW 06 berinisial ST dalam dugaan kasus pelecehan. Forum membahas soal masa depan jabatan ST di kepengurusan RW 06.

Dalam menunjang pelayanan warga di RW 06, Jason menunjuk Sekretaris RW menggantikan sementara peran Ketua RW. Hal itu diatur pada Pasal 16 ayat 2 Huruf C Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Peran, tugas, dan fungsi Ketua RW bisa dijalankan perangkatnya seperti Sekretaris RW selama ST dalam proses hukum sampai mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap,” terangnya.

Wanita berinisial RI pegawai kelurahan diduga menjadi korban pelecehan oknum Ketua RW di Pluit menyambangi meja Aduan Balai Kota DKI. Kedatangan korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Selain itu, korban melaporkan Ketua RW ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 November 2022.

Pihak Ketua RW di Pluit buka suara setelah diduga melecehkan seorang wanita yang merupakan pegawai di Kelurahan Pluit. Kuasa hukum Ketua RW, Daniel Torino Voll, menjelaskan awal mula dugaan pelecehan karena adanya permintaan jabatan di jajaran RW oleh korban.

“Berawal dari adanya permintaan jabatan untuk mengelola keuangan RW 06 kepada klien Kami, kemudian ditolak oleh klien kami dengan alasan melanggar menjabat, karena tidak boleh rangkap jabatan dalam pengurusan kelembagaan RW 06,” kata Daniel kepada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/8).

Diketahui, korban yang berinisial RI merupakan pengurus lembaga musyawarah kelurahan. Daniel pun mengatakan bahwa RI tetap memaksa meminta kepada Ketua RW agar bisa mengurus keuangan di RW.

“Kemudian oknum RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi pengatur dan pengelola keuangan di RW 06 walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan,” ujarnya.

Setelah itu, pihaknya menduga korban kecewa dengan keputusan Ketua RW dan itu menjadi pemicu RI untuk mencari cara menjatuhkan Ketua RW.

“Mungkin karena kecewa sejak penolakan tersebut diduga menjadi pemicu RI, kemudian mencari cara untuk menjatuhkan klien kami dan kemudian diduga merencanakan penjebakan pelecehan nonfisik tersebut, dengan memanfaatkan keakraban dari pertemanan selama 6 tahun,” ungkapnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *