F-Gerindra DPRD Medan Ingatkan Pemilik Toko Modern Wajib Pasarkan Produk UMKM

Politik637 Dilihat

MEDAN || Fraksi Gerindra DPRD Medan mengingatkan kepada seluruh toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota Medan diharuskan ikut memasarkan hasil produk hasil Usaha Mikro Kecil Menemgah (UMKM). Hal itu dinilai penting guna pengembangan pelaku usaha UMKM dan ke depannya lebih maju.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST dalam jawaban Fraksinya terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM, dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung dewan, Selasa (31/1/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala. Juga dihadiri para anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Rapat paripurna juga dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.

Dikatakan Dedy, agar hal itu terealisasi diharapkan ada pengawasan dan sosialisasi dari Pemko Medan. Karena selama ini produk UMKM masih sangat minim di pasarkan di toko-toko moderen.

Padahal tambah Dedy, keharusan untuk memadarkan produk UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 70/M-dag/Per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen.

Pada BAB IV Pasal 1 disebutkan toko moderen dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Dan pada Pasal 17 juga disebutkan toko moderen harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM.

Sedangkan Pasal 21 menyebutkan bahwa toko moderen dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM. “Maka, dengan adanya Ranperda ini, diharapkan hal ini yang harus menjadi program kedepan agar produk-produk UMKM dapat dipasarkan di pasar modern,” paparnya.

Selain itu, lanjut Dedy, Pemko Medan perlu melakukan upaya untuk melindungi UMKM Kota Medan dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tahun anggaran 2022, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada para pelaku UMKM Kota Medan sebesar Rp 8 Miliar serta bantuan peralatan senilai Rp 1, 53 Milyar lebih.

Selain itu, kata Dedy, saat ini diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM Kota Medan agar dapat bersaing di tengah era perdagangan bebas.

Dalam hal ini, Fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi terhadap Pemko Medan yang telah menyambut baik usulan Ranperda ini, dan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM serta bantuan peralatan yang tujuannya adalah untuk mensejahterakan pelaku UMKM di Kota Medan.

Dengan harapan terhadap anggaran yang telah ditetapkan nantinya harus benar-benar dilakukan pengawasan agar bantuan tersebut tepat guna dan trpat sasaran, sehingga pelaku UMKM dapat meningkatkan kesejahteraannya. Apalagi saat ini bahwa 72 % pelaku UMKM terkena dampak akibat pandemi covid-19.

Terkait hal itu, Fraksi Gerindra mengajak semua pihak khususnya Pemko Medan agar memperhatikan enam permasalahan mendasar yang dihadapi para pelaku UMKM dalam mengembangkan dan memajukan usahanya. Permasalahan itu harus menjadi program Pemko Medan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM.

Adapun, enam permasalahan tersebut yakni kurangnya modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan.

Terkait permasalahan itu Pemko Medan agar memberikan solusi yang terbaik, sehingga permasalahan dapat teratasi kedepannya. Salah satunya dengan memberikan pelatihan-pelatian dan mempermudah perizinan pelaku UMKM.

Fraksi Gerindra berharap dengan adanya Ranperda, Pemko Medan dapat mencarikan solusi yang tepat dan jitu sehingga pelaku UMKM dapat bertahan di tengah kerasnya persaingan dan bangkit kembali setelah mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Pemko Medan disarankan membuka jaringan dengan beberapa Bank yang dapat memfasilitasi pemberian pinjaman lunak kepada UMKM di kota Medan, serta memberikan pelatihan dalam upaya menjadikan sdm mampu mengelolanya usahanya dengan baik.

Diakhir jawabannya, Dedy Aksyari menyebut, Fraksi Gerindra pada dasarnya setuju dengan adanya Ranperda untuk segera dijadikan Perda Sehingga pelaku UMKM di Kota Medan memiliki payung hukum dan adanya peningkatan setelah pandemi covid-19.

Untuk kelanjutan pembahasan Ranperda UMKM disepakati untuk pembentukan panitia khusus (Pansus). Pada saat itu juga Ketua DPRD Medan mengumumkan nama nama anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus yang diutus Fraksi.

Adapun nama utusan Fraksi yakni Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat dan Hendri Duin Sembiring (PDIP), Surianto, Dedy Aksyari Nasution dan Mulia Syahputra Nasution (Gerindra), Dhiyaul Hayati dan Irwansyah (PKS), Edwin Sugesti dan Abd Rachman Nasution (PAN), M Rizky Nugraha (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem), Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (Demokrat) dan Erwin Siahaan (HPP).***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *