Bupati Nias Hadiri Musrenbang di Kecamatan Gido

Sumut443 Dilihat

NIAS || Pada saat pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Kecamatan Gido yang dihadiri oleh Bupati Nias, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, Camat Gido, Unsur Muspika Kecamatan Gido, Para Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa dan Aparat Desa se-Kecamatan Gido, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda yang berkenan hadir pada kesempatan ini, Pimpinan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Pers dan peserta forum Musrenbang RKPD Tahun 2024, Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli, membenarkan telah menerima surat dari Bupati Nias terkait penjelasan perubahan lokasi lahan RSUD Pratama Kelas D di Desa Hilizoi Kecamatan Gido, Senin (6/2).

Pernyataan tersebut berawal dari pertanyaan peserta forum Musrenbang dari Desa Lasara Idanoi terkait perubahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D ke Desa Hilizoi Kecamatan Gido.

Menjawab pertanyaan tersebut Bupati Nias Yaatulo Gulo SE SH MSi memberi tanggapan ”bahwa pengalihan pembangunan Rumah Sakit dimaksud bukan suka-suka Bupati Nias, tetapi ada aturan yang mendasari antara lain Undang-Undang tentang Rumah Sakit, Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 terkait Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatakan bahwa pembangunan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi dalam studi kelayakan. Lebih lanjut Bupati Nias juga menyampaikan ”bahwa Perubahan lokasi Pembangunan Rumah Sakit ke Desa Hilizoi sebelumnya telah menyurati Ketua DPRD Kabupaten Nias.” tegas Bupati Nias.

Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Nias terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D di desa Hilizoi, Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli yang duduk bersebelahan dengan Bupati Nias menyampaikan ”bahwa apa yang disampaikan oleh Saudara Bupati itu semua benar yang tentang pembangunan dan segala macam dan termasuk Rumah Sakit.” Ujar Alinuru Laoli.

Setelah selesainya kegiatan forum Musrenbang di Kecamatan Gido, surat yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nias terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D tersebut dikonfirmasi secara terpisah kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, Ahd Darwis Zendrato: ”Iya, benar. Surat penjelasan dari Bupati Nias yang berkaitan dengan Perubahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D Kabupaten Nias tersebut sudah diterima di DPRD Kabupaten Nias pada bulan Juli 2022 yang lalu” tegas Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, Ahd Darwis Zendrato.***RESTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *